Simak daftar penerima dan besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS. Gaji ke 13 PNS akan cair bulan Juli 2022. Kepastian pencairan gaji ke 13 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, beberapa waktu lalu.
Bahkan Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke 13, yaitu PP Nomor 16/2022. Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN). Sri Mulyani mengatakan, gaji ke 13 cair pada Juli 2022.
Pencairan gaji ke 13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri. Pasalnya, bulan Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. "PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke 13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com. Namun, apabila gaji ke 13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli. Gaji ke 13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.
PNS dan Calon PNS PPPK Prajurit TNI
Anggota Polri Pejabat Negara Pensiunan
Penerima Pensiun Penerima Tunjangan Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri
Meski demikian, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke 13, setidaknya ada untuk dua kelompok ini. Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Untuk tahun ini, besaran gaji ke 13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD. Gaji pokok; Tunjangan keluarga;
Tunjangan pangan; Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja
Gaji pokok; Tunjangan keluarga; Tunjangan pangan;
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan A. 80 persen dari gaji pokok PNS;
B. tunjangan keluarga; C. tunjangan pangan; D. tunjangan umum; dan
E. 50 persen tunjangan kinerja 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: A. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
B. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000 C. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000 D. Anggota: Rp 18.340.000
2. Pegawai Non Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat: A. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000 B. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
C. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000 D. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000 3. Pegawai Non Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000 B. SMA/Diploma Satu/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000 C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
D. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat: Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000 Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000 E. Strata 2/Strata 3/sederajat: Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000
Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000 Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000